BANK & LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK PERKREDITAN RAKYAT ( BPR )
DOSEN PENGAMPU :
Sumartik, S.E., M.M.
NAMA KELOMPOK :
Dani Purniawan (132010200198)
Rochmah Ermawati (132010200225)
FAKULTAS EKONOMI PROGRAM STUDI MANAJEMEN A - 2 ( PAGI ) SEMESTER – IV
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
KATA PENGANTAR
Kami panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat hidayah dan inayahnya sehingga makalah ini dapat terbentuk sedemikian rupa. Tak lupa kami hanturkan sholawat serta salam kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW yang telah membimbing kita menuju jalan yang benar.
Makalah ini kami buat dengan sengaja agar acara yang kami rencanakan dapat berjalan dengan lancar tanpa suatu kendala apapun. Harapan kami, semoga makalah ini dapat diterima dan bermanfaat untuk semua masyarakat.
Demikianlah makalah ini kami buat, kurang lebihnya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Kami ucapkan terimakasih atas perhatiannya.
Sidoarjo, 07 April 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR 1
BANK PERKREDITAN RAKYAT 3
1. PENGERTIAN 3
2. SEJARAH 4
3. ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI 5
3.1 Asas BPR 5
3.2 Tujuan BPR 6
3.3 Fungsi BPR 6
4. KEGIATAN USAHA 7
4.1 Usaha BPR 7
5. USAHA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN BPR 8
6. ALOKASI KREDIT BPR 9
7. BADAN HUKUM DAN PENDIRIAN 10
7.1 Badan Hukum 10
7.2 Modal 10
7.3 Pendirian 11
8. KEPEMILIKAN BPR 12
9. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 13
KESIMPULAN 14
DAFTAR PUSTAKA 15
BANK PERKREDITAN RAKYAT
1. PENGERTIAN
Bank perkreditan rakyat (BPR) merupakan salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil, dan menengah. Lokasi BPR biasanya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan sehingga BPR banyak dijumpai di setiap daerah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan pada Undang - Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah disempurnakan dengan Undang – Undang No. 10 Tahun 1998. Pengertian BPR sesuai dengan UU tersebut adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan pada Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung DESA, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga perkreditan kecamatan (LPK), Badan Karya Produk Desa (BKPD), dan/atau lembaga – lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan pada Undang – Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 dengan memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Ketentuan tersebut diberlakukan mengingat lembaga – lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia serta masih diperlukan oleh masyarakat sehingga keberadaannya diakui. Oleh karena itu, Undang – Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 memberikan kejelasan status atas lembaga – lembaga tersebut. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persyaratan dan tata cara pemberian status lembaga – lembaga dimaksud ditetapkan dengan PP.
2. SEJARAH
Lembaga perkreditan rakyat didirikan berawal dari keinginan untuk membantu para petani, pegawai, dan buruh untuk lepas dari jerat rentenir yang memberikan kredit dengan bunga tinggi. Lembaga perkreditan rakyat muncul pada Abad ke -19, ditandai dengan terbentuknya beberapa lembaga seperti Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank Dagang Desa (Bank Pasar) pada zaman kolonial Belanda. Pada masa setelah kemerdekaan, pemerintah mendorong pendirian bank – bank di pedesaan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan jasa keuangan kepada para pedagang pasar seperti Bank Pasar dan Bank Karya Produksi Desa (BKPD). Pada awal 1970-an, Pemerintah Daerah mulai membentuk Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP).
Pada 1988, melalui keputusan presiden RI No. 38, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan oktober 1988 (Pakto 1988) yang menjadi momentum awal pendirian BPR – BPR baru. Bank – bank pasar yang telah terbentuk dikukuhkan menjadi BPR berdasarkan pada Pakto 1988. Kebijakan tersebut memberikan kejelasan mengenai keberadaan dan kegiatan usaha Bpr. Sebagai langkah lanjutan dari Pakto 1988, Pemerintah mengeluarkan beberapa ketentuan dalam bidang Perbankan yang merupakan penyempurnaan ketentuan sebelumnya, yaitu: penyempurnaan Undang – Undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perbankan dengan mengeluarkan Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan penyempurnaan lebih lanjut yang dituangkan dalam Undang – Undang No. 10 Tahun 1998. Penyempurnan sistem Perbankan di Indonesia yang ditempuh dengan cara menyederhanakan jenis bank menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat serta memperjelas ruang lingkup dan batas kegiatan yang dapat diselerenggarakan, diharapkan dapat lebih meningkatkan peranannya dalam pelaksanaan pemerataan pembangunan dan hasil – hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Pada tahap pelaksanaannya, Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 didukung dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam peraturan peundang – undangan tersebur memungkinkan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dapat menyesuaikan kegiatan usahanya sebagai bank dan lembaga – lembaga keuangan kecil, seperti Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa, Bank Pegawai, dan lembaga – lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu dapat diberikan status sebagai BPR dalam jangka waktu sampai dengan 31 oktober 1997 dengan memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. BPR yang didirikan sesudah Pakto 1988 ataupun lembaga keuangan yang dikukuhkan yang diatur dalam Undang – Undang Perbankan dan peraturan- peraturan yang dikeluarkan oleh bank Indonesia sebagai otoritas pengawas bank.
Sektor perbankan yang memiliki posisi strategis sebagai lembaga intermediasi dan penunjang sistem perbankan merupakan faktor yang sangat menentukan dalam proses penyesuaian kebijakan dalam bidang ekonomi dan keuangan dalam menghadapi tantangan perekonomian regional dan internasional. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan penyempurnaan terhadap sistem perbabkan nasional yang bukan hanya mencakup upaya penyehatan bank secara individual melainkan juga penyehatan sistem perbankan secara menyeluruh. Upaya penyehatan perbankan nasional menjadi tanggung jawab bersama antar pemerintah, bank – bank itu sendiri, dan masyarakat pengguna jasa bank. Adanya tanggung jawab bersama tersebut dapat membantu memelihara tingkat kesehatan perbankan nasional sehingga dapat berperan secara maksimal dalam perekonomian nasional. Supaya proses pembinaan dan pengawasan bank dapat terlaksana secara efektif, kewenangan dan tanggung jawab mengenai perizinan bank – yang semula berada pada Menteri Keuangan – dialihkan kepada pimpinan Bank Indonesia memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang utuh untuk menetapkan perizinan, pembinaan, dan pengawasan bank serta pengenaan sanksi terhadap bank yang tidak mematuhi peraturan perbankan yang berlaku.
3. ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI
3.1 Asas BPR
Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati – hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positf sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yag harus dihindari (free fight liberalism, etatisme, dan monopoli).
Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa “dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota – anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang – seorang”. Selanjutnya, dalam pasal 33 UUD 1945 juga dikatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok – pokok kemamkuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat”. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa dalam pasal 33 UUD 1945 beserta penjelaannya secara tega melarang adanya penguasaan sumber daya alam di tangan orang – seorang. Dengan kata lain, monopoli, oligopoli, ataupun praktik kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam bertentangan dengan prinsip Pasal 33.
3.2 Tujuan BPR
Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam usaha mencapai tujuannya, BPR mempunyai sasaran melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjagkau oleh bank umum sehingga dapat mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha, pemeratan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).
3.3 Fungsi BPR
Fungsi BPR tidak hanya sekadar menyalurkan kredit kepada pengusaha mikro, kecil, dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat atau dengan kata lain berfungi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Simpanan nasabah di BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku sehingga bersifat aman. Pada mulanya tugas pokok BPR diarahkan untuk menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan. Namun, semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat, tugas BPR tidak hanya ditujukan bagi masyarakat pedesaan, tetapi juga mencakup pemberian jasa perbankan bagi masyarakat golongan ekonomi lemah di daerah perkotaan. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat, BPR menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran. Hal tersebut dikarenakan proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan nasabah.
Fungsi BPR menurut Manurung dan Rahardja, 2004 secara lebih detail dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Memberikan pelayanan perbankan kepada masyarakat yang sulit atau tidak memiliki akses ke bank umum.
b. Membantu pemerintah mendidik masyarakat dalam memahami pola nasional agar akselerasi pembangunan di sektor pedesaan dapat lebih dipercepat.
c. Menciptakan pemerataan kesempatan berusaha terutama bagi masyarakat pedesaan.
d. Mendidik dan mempercepat pemahaman masyarakat terhadap pemanfaatan lembaga keuangan formal sehingga terhindar dari jeratan rentenir.
4. KEGIATAN USAHA
4.1 Usaha BPR
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect (selisih antara bunga pinjaman dan bunga simpanan) dan pendapatan bunga. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh BPR, antara lain sebagai berikut :
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b. Memberikan kredit dalam bentuk kredit modal kerja, kredit investasi, maupun kredit konsumsi.
c. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan pada Prinsip Syariah tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan secara konvensional. Demikian juga BPR yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional tidak diperkenankan melakukan kegiatan berdasarkan pada Prinsip Syariah.
d. Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
5. USAHA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN BPR
Usaha ada beberapa jenis usaha seperti yangdilakukan bank umum, tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR, antara lain:
a. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam kegiatan lalu lintas pembayaran.
b. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, keculai melakukan transaski jual beli uang kertas asing (money changer) sebagai pedagang valuta asing atas izin Bank Indonesia.
c. Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
d. Melakukan usaha perasuransian.
e. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
6. ALOKASI KREDIT BPR
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR dalam mengalokasikan kredit, antara lain :
a. Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
b. Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan pada Prinsip Syariah, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan – perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
c. Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan pada Prinsip Syariah, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya serta perusahaan – perusahaan yang didalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
7. BADAN HUKUM DAN PENDIRIAN
7.1 Badan Hukum
Bentuk hukum BRP di Indonesia sesuai dengan yang tertera di Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 dapat berupa :
1. Perusahaan daerah badan ( Badan Usaha Milik Daerah ).
2. Koperasi.
3. Perseroan Terbatas ( berupa saham atas nama ).
4. Bentuk lain yang ditetapkan.
7.2 Modal
Sesuai dengan peraturan Bank Indonesia No. 8/26/PBI/2006 yang ditetapkan tanggal 08 November 2006 tentang BPR disebutkan bahwa modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar :
1. Rp 5.000.000.000 untuk BPR yang didirikan di wilayah Jakarta.
2. Rp 2.000.000.000 untuk BPR yang didirikan di wilayah ibu kota provinsi di pulau Jawa dan Bali dan wilayah kabupaten/kotamadya Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi.
3. Rp 1.000.000.000 untuk BPR yang didikan di ibu kota provinsi di luar pulau Jawa dan Bali.
4. Rp 500.000.000 untuk BPR yang didirikan diwilayah lain, selain disebutkan diatas.
Modal disetor bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpana pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagai mana diatur di UU tentang perkoperasian. Modal kerja untuk BPR minimal 50% dari total modal disetor.
7.3 Pendirian
Untuk dapat mendirikan BPR perlu melalui proses perizinan antara lain :
1. Usaha BPR harus mendapatkan izin dari pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila dan perhimpuanan dana dari masyarakat diatur menurut Undang-Undang.
2. Untuk mendapatkan usaha izin usaha, BPR wajib memenuhi persyaratan tentang susunan organisasi dan kepengurusan, permodalan, kepemilikan, keahlian dalam bidang perbankan, kelayakan rencana kerja,. Dan tata cara perizinan BPR di tetapkan oleh Bank Indonesia.
3. Pembukaan kantor cabang BPR hanya dapat dilakukan atas izin pimpinan Bank Indonesia. Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor tersebut diatur oleh Bank Indonesia.
4. BPR dapat membuka kantor cabang diluar negeri karena BPR dilarang melakukan kegiatan usaha valuta asing.
Selain persyaratan tersebut Bank Indonesia wajib melihat tingkat persaingan antar bank, perizinan BPR dibagi dua tahap : persetujuan prinsip, yaitu persiapan persetujuan pendirian BPR, dan izin usaha, yaitu izin yang memenuhi persyaratan pendirian BPR.
8. KEPEMILIKAN BPR
Syarat kepemilikan BPR sesuai peraturan Bank Indonesia yang ditetapkan sebagai berikut :
1. BPR hanya dapat hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia saja. Pihak yang dapat menjadi pemilik BPR sebagai mberikut :
a. Tidak termasuk DOT (daftar orang tercela) dalam bidang perbankan sesuai peraturan bank indonesia.
b. Memiliki intergritas sesuai yang diharapkan bank indonesia seperti : memiliki akhlak dan moral yang baik, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersedia mengembangkan BPR yang sehat.
2. BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur menurut UU koperasi.
3. BPK yang berbentuk perseroan terbatas, sahamnnya hanya bisa diterbitkan saham atas nama saja.
4. Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan ke Bank Indonesia.
5. Merger, konsolidasi, dan akuisisi wajib mendapat izin terlebih dahulu oleh pimpinan Bank Indonesia, merger dan konsolidasi antar bank hanya dapat dilakukan dengan ketentuan : salah satu diantaranya memenuhi persyaratan pembukaan kantor cabang, mendapat persetujuan dari RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham ), tingkat kesehatan hasil merger atau konsolidasi sangat sehat, segala hak hasil merger dan konsolidasi menjadi tanggung jawab bank hasil merger dan konsolidasi tersebut.
Dalam melakukan merger dan akuisisi serta konsolidasi wajib dihindarkan pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat. Sedangkan dana yang dilakukan dalam rangka kepemilikan BPR dilarang berasala dari pinjaman atau fasilitan pinjaman dalam bentuk apapun, berasal dari pencucian uang.
9. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Agar menunjang pembangunan dan modernisasi di daerah pedesaan, kejelasan dan status BPR harus jelas, agar dapat memperluas jangkauan pelayanan, sedangkan pengawasan Bank Indonesia atas BPR sebagai berikut :
1. Pemberian bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang rendah yang tidak dapat dijangkau bank umum.
2. Membantu pemerintah dalam ikut mendidik masyarakat dalam pola pembangunan nasional.
3. Penciptaan pemerataan kesempatan pada masyarakat.
Sedangkan dalam pengawasan BPR ini tak luput dari yang namanya kendala, dan kendalanya sebagia berikut :
1. Organisasi dan sistem manajemen.
2. Kekuranagn sumber daya manusia yang terampil.
3. Mengalami kesulitan likuiditas.
4. Belum melaksanakan fungsi BPR sesuai Undang-Undang.
10. PERATURAN DAN PEMBAGIAN TUGAS BPR, KUD, DAN BRI
1. BPR yang ada di daerah pedesaan, sebagai pengganti bank desa.
2. KUD (Koperasi Unit Desa) bekerja sebagai lembaga perkreditan kecil yang memberikan pinjaman pada petani.
3. BPR yang ada di daerah perkotaan adalah Bank Pasar.
4. BRI melayani langsung kredit yang relatif besar atau kredit yang dipinjamkan kepada pengusaha menengah di pedesaan atau perkotaan.
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah yang diatas dapat disimpulkan bahwa :
1. Bank perkreditan rakyat (BPR) merupakan salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil, dan menengah. Lokasi BPR biasanya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan sehingga BPR banyak dijumpai di setiap daerah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
2. BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung DESA, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga perkreditan kecamatan (LPK), Badan Karya Produk Desa (BKPD), dan/atau lembaga – lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan pada Undang – Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998
3. Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati – hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positf sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yag harus dihindari (free fight liberalism, etatisme, dan monopoli).
4. Fungsi BPR tidak hanya sekadar menyalurkan kredit kepada pengusaha mikro, kecil, dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat atau dengan kata lain berfungi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
5. Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Budisantosa, Totok. Nuritomo. 2015. “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”. Edisi 3.
Penerbit Salemba Empat. Jakarta.
BANK PERKREDITAN RAKYAT ( BPR )
DOSEN PENGAMPU :
Sumartik, S.E., M.M.
NAMA KELOMPOK :
Dani Purniawan (132010200198)
Rochmah Ermawati (132010200225)
FAKULTAS EKONOMI PROGRAM STUDI MANAJEMEN A - 2 ( PAGI ) SEMESTER – IV
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
KATA PENGANTAR
Kami panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat hidayah dan inayahnya sehingga makalah ini dapat terbentuk sedemikian rupa. Tak lupa kami hanturkan sholawat serta salam kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW yang telah membimbing kita menuju jalan yang benar.
Makalah ini kami buat dengan sengaja agar acara yang kami rencanakan dapat berjalan dengan lancar tanpa suatu kendala apapun. Harapan kami, semoga makalah ini dapat diterima dan bermanfaat untuk semua masyarakat.
Demikianlah makalah ini kami buat, kurang lebihnya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Kami ucapkan terimakasih atas perhatiannya.
Sidoarjo, 07 April 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR 1
BANK PERKREDITAN RAKYAT 3
1. PENGERTIAN 3
2. SEJARAH 4
3. ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI 5
3.1 Asas BPR 5
3.2 Tujuan BPR 6
3.3 Fungsi BPR 6
4. KEGIATAN USAHA 7
4.1 Usaha BPR 7
5. USAHA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN BPR 8
6. ALOKASI KREDIT BPR 9
7. BADAN HUKUM DAN PENDIRIAN 10
7.1 Badan Hukum 10
7.2 Modal 10
7.3 Pendirian 11
8. KEPEMILIKAN BPR 12
9. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 13
KESIMPULAN 14
DAFTAR PUSTAKA 15
BANK PERKREDITAN RAKYAT
1. PENGERTIAN
Bank perkreditan rakyat (BPR) merupakan salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil, dan menengah. Lokasi BPR biasanya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan sehingga BPR banyak dijumpai di setiap daerah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan pada Undang - Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah disempurnakan dengan Undang – Undang No. 10 Tahun 1998. Pengertian BPR sesuai dengan UU tersebut adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan pada Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung DESA, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga perkreditan kecamatan (LPK), Badan Karya Produk Desa (BKPD), dan/atau lembaga – lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan pada Undang – Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 dengan memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Ketentuan tersebut diberlakukan mengingat lembaga – lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia serta masih diperlukan oleh masyarakat sehingga keberadaannya diakui. Oleh karena itu, Undang – Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 memberikan kejelasan status atas lembaga – lembaga tersebut. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persyaratan dan tata cara pemberian status lembaga – lembaga dimaksud ditetapkan dengan PP.
2. SEJARAH
Lembaga perkreditan rakyat didirikan berawal dari keinginan untuk membantu para petani, pegawai, dan buruh untuk lepas dari jerat rentenir yang memberikan kredit dengan bunga tinggi. Lembaga perkreditan rakyat muncul pada Abad ke -19, ditandai dengan terbentuknya beberapa lembaga seperti Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank Dagang Desa (Bank Pasar) pada zaman kolonial Belanda. Pada masa setelah kemerdekaan, pemerintah mendorong pendirian bank – bank di pedesaan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan jasa keuangan kepada para pedagang pasar seperti Bank Pasar dan Bank Karya Produksi Desa (BKPD). Pada awal 1970-an, Pemerintah Daerah mulai membentuk Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP).
Pada 1988, melalui keputusan presiden RI No. 38, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan oktober 1988 (Pakto 1988) yang menjadi momentum awal pendirian BPR – BPR baru. Bank – bank pasar yang telah terbentuk dikukuhkan menjadi BPR berdasarkan pada Pakto 1988. Kebijakan tersebut memberikan kejelasan mengenai keberadaan dan kegiatan usaha Bpr. Sebagai langkah lanjutan dari Pakto 1988, Pemerintah mengeluarkan beberapa ketentuan dalam bidang Perbankan yang merupakan penyempurnaan ketentuan sebelumnya, yaitu: penyempurnaan Undang – Undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perbankan dengan mengeluarkan Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan penyempurnaan lebih lanjut yang dituangkan dalam Undang – Undang No. 10 Tahun 1998. Penyempurnan sistem Perbankan di Indonesia yang ditempuh dengan cara menyederhanakan jenis bank menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat serta memperjelas ruang lingkup dan batas kegiatan yang dapat diselerenggarakan, diharapkan dapat lebih meningkatkan peranannya dalam pelaksanaan pemerataan pembangunan dan hasil – hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Pada tahap pelaksanaannya, Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 didukung dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam peraturan peundang – undangan tersebur memungkinkan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dapat menyesuaikan kegiatan usahanya sebagai bank dan lembaga – lembaga keuangan kecil, seperti Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa, Bank Pegawai, dan lembaga – lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu dapat diberikan status sebagai BPR dalam jangka waktu sampai dengan 31 oktober 1997 dengan memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. BPR yang didirikan sesudah Pakto 1988 ataupun lembaga keuangan yang dikukuhkan yang diatur dalam Undang – Undang Perbankan dan peraturan- peraturan yang dikeluarkan oleh bank Indonesia sebagai otoritas pengawas bank.
Sektor perbankan yang memiliki posisi strategis sebagai lembaga intermediasi dan penunjang sistem perbankan merupakan faktor yang sangat menentukan dalam proses penyesuaian kebijakan dalam bidang ekonomi dan keuangan dalam menghadapi tantangan perekonomian regional dan internasional. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan penyempurnaan terhadap sistem perbabkan nasional yang bukan hanya mencakup upaya penyehatan bank secara individual melainkan juga penyehatan sistem perbankan secara menyeluruh. Upaya penyehatan perbankan nasional menjadi tanggung jawab bersama antar pemerintah, bank – bank itu sendiri, dan masyarakat pengguna jasa bank. Adanya tanggung jawab bersama tersebut dapat membantu memelihara tingkat kesehatan perbankan nasional sehingga dapat berperan secara maksimal dalam perekonomian nasional. Supaya proses pembinaan dan pengawasan bank dapat terlaksana secara efektif, kewenangan dan tanggung jawab mengenai perizinan bank – yang semula berada pada Menteri Keuangan – dialihkan kepada pimpinan Bank Indonesia memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang utuh untuk menetapkan perizinan, pembinaan, dan pengawasan bank serta pengenaan sanksi terhadap bank yang tidak mematuhi peraturan perbankan yang berlaku.
3. ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI
3.1 Asas BPR
Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati – hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positf sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yag harus dihindari (free fight liberalism, etatisme, dan monopoli).
Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa “dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota – anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang – seorang”. Selanjutnya, dalam pasal 33 UUD 1945 juga dikatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok – pokok kemamkuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat”. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa dalam pasal 33 UUD 1945 beserta penjelaannya secara tega melarang adanya penguasaan sumber daya alam di tangan orang – seorang. Dengan kata lain, monopoli, oligopoli, ataupun praktik kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam bertentangan dengan prinsip Pasal 33.
3.2 Tujuan BPR
Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam usaha mencapai tujuannya, BPR mempunyai sasaran melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjagkau oleh bank umum sehingga dapat mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha, pemeratan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).
3.3 Fungsi BPR
Fungsi BPR tidak hanya sekadar menyalurkan kredit kepada pengusaha mikro, kecil, dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat atau dengan kata lain berfungi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Simpanan nasabah di BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku sehingga bersifat aman. Pada mulanya tugas pokok BPR diarahkan untuk menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan. Namun, semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat, tugas BPR tidak hanya ditujukan bagi masyarakat pedesaan, tetapi juga mencakup pemberian jasa perbankan bagi masyarakat golongan ekonomi lemah di daerah perkotaan. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat, BPR menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran. Hal tersebut dikarenakan proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan nasabah.
Fungsi BPR menurut Manurung dan Rahardja, 2004 secara lebih detail dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Memberikan pelayanan perbankan kepada masyarakat yang sulit atau tidak memiliki akses ke bank umum.
b. Membantu pemerintah mendidik masyarakat dalam memahami pola nasional agar akselerasi pembangunan di sektor pedesaan dapat lebih dipercepat.
c. Menciptakan pemerataan kesempatan berusaha terutama bagi masyarakat pedesaan.
d. Mendidik dan mempercepat pemahaman masyarakat terhadap pemanfaatan lembaga keuangan formal sehingga terhindar dari jeratan rentenir.
4. KEGIATAN USAHA
4.1 Usaha BPR
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect (selisih antara bunga pinjaman dan bunga simpanan) dan pendapatan bunga. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh BPR, antara lain sebagai berikut :
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b. Memberikan kredit dalam bentuk kredit modal kerja, kredit investasi, maupun kredit konsumsi.
c. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan pada Prinsip Syariah tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan secara konvensional. Demikian juga BPR yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional tidak diperkenankan melakukan kegiatan berdasarkan pada Prinsip Syariah.
d. Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
5. USAHA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN BPR
Usaha ada beberapa jenis usaha seperti yangdilakukan bank umum, tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR, antara lain:
a. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam kegiatan lalu lintas pembayaran.
b. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, keculai melakukan transaski jual beli uang kertas asing (money changer) sebagai pedagang valuta asing atas izin Bank Indonesia.
c. Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
d. Melakukan usaha perasuransian.
e. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
6. ALOKASI KREDIT BPR
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR dalam mengalokasikan kredit, antara lain :
a. Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
b. Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan pada Prinsip Syariah, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan – perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
c. Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan pada Prinsip Syariah, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya serta perusahaan – perusahaan yang didalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
7. BADAN HUKUM DAN PENDIRIAN
7.1 Badan Hukum
Bentuk hukum BRP di Indonesia sesuai dengan yang tertera di Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 dapat berupa :
1. Perusahaan daerah badan ( Badan Usaha Milik Daerah ).
2. Koperasi.
3. Perseroan Terbatas ( berupa saham atas nama ).
4. Bentuk lain yang ditetapkan.
7.2 Modal
Sesuai dengan peraturan Bank Indonesia No. 8/26/PBI/2006 yang ditetapkan tanggal 08 November 2006 tentang BPR disebutkan bahwa modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar :
1. Rp 5.000.000.000 untuk BPR yang didirikan di wilayah Jakarta.
2. Rp 2.000.000.000 untuk BPR yang didirikan di wilayah ibu kota provinsi di pulau Jawa dan Bali dan wilayah kabupaten/kotamadya Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi.
3. Rp 1.000.000.000 untuk BPR yang didikan di ibu kota provinsi di luar pulau Jawa dan Bali.
4. Rp 500.000.000 untuk BPR yang didirikan diwilayah lain, selain disebutkan diatas.
Modal disetor bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpana pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagai mana diatur di UU tentang perkoperasian. Modal kerja untuk BPR minimal 50% dari total modal disetor.
7.3 Pendirian
Untuk dapat mendirikan BPR perlu melalui proses perizinan antara lain :
1. Usaha BPR harus mendapatkan izin dari pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila dan perhimpuanan dana dari masyarakat diatur menurut Undang-Undang.
2. Untuk mendapatkan usaha izin usaha, BPR wajib memenuhi persyaratan tentang susunan organisasi dan kepengurusan, permodalan, kepemilikan, keahlian dalam bidang perbankan, kelayakan rencana kerja,. Dan tata cara perizinan BPR di tetapkan oleh Bank Indonesia.
3. Pembukaan kantor cabang BPR hanya dapat dilakukan atas izin pimpinan Bank Indonesia. Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor tersebut diatur oleh Bank Indonesia.
4. BPR dapat membuka kantor cabang diluar negeri karena BPR dilarang melakukan kegiatan usaha valuta asing.
Selain persyaratan tersebut Bank Indonesia wajib melihat tingkat persaingan antar bank, perizinan BPR dibagi dua tahap : persetujuan prinsip, yaitu persiapan persetujuan pendirian BPR, dan izin usaha, yaitu izin yang memenuhi persyaratan pendirian BPR.
8. KEPEMILIKAN BPR
Syarat kepemilikan BPR sesuai peraturan Bank Indonesia yang ditetapkan sebagai berikut :
1. BPR hanya dapat hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia saja. Pihak yang dapat menjadi pemilik BPR sebagai mberikut :
a. Tidak termasuk DOT (daftar orang tercela) dalam bidang perbankan sesuai peraturan bank indonesia.
b. Memiliki intergritas sesuai yang diharapkan bank indonesia seperti : memiliki akhlak dan moral yang baik, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersedia mengembangkan BPR yang sehat.
2. BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur menurut UU koperasi.
3. BPK yang berbentuk perseroan terbatas, sahamnnya hanya bisa diterbitkan saham atas nama saja.
4. Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan ke Bank Indonesia.
5. Merger, konsolidasi, dan akuisisi wajib mendapat izin terlebih dahulu oleh pimpinan Bank Indonesia, merger dan konsolidasi antar bank hanya dapat dilakukan dengan ketentuan : salah satu diantaranya memenuhi persyaratan pembukaan kantor cabang, mendapat persetujuan dari RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham ), tingkat kesehatan hasil merger atau konsolidasi sangat sehat, segala hak hasil merger dan konsolidasi menjadi tanggung jawab bank hasil merger dan konsolidasi tersebut.
Dalam melakukan merger dan akuisisi serta konsolidasi wajib dihindarkan pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat. Sedangkan dana yang dilakukan dalam rangka kepemilikan BPR dilarang berasala dari pinjaman atau fasilitan pinjaman dalam bentuk apapun, berasal dari pencucian uang.
9. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Agar menunjang pembangunan dan modernisasi di daerah pedesaan, kejelasan dan status BPR harus jelas, agar dapat memperluas jangkauan pelayanan, sedangkan pengawasan Bank Indonesia atas BPR sebagai berikut :
1. Pemberian bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang rendah yang tidak dapat dijangkau bank umum.
2. Membantu pemerintah dalam ikut mendidik masyarakat dalam pola pembangunan nasional.
3. Penciptaan pemerataan kesempatan pada masyarakat.
Sedangkan dalam pengawasan BPR ini tak luput dari yang namanya kendala, dan kendalanya sebagia berikut :
1. Organisasi dan sistem manajemen.
2. Kekuranagn sumber daya manusia yang terampil.
3. Mengalami kesulitan likuiditas.
4. Belum melaksanakan fungsi BPR sesuai Undang-Undang.
10. PERATURAN DAN PEMBAGIAN TUGAS BPR, KUD, DAN BRI
1. BPR yang ada di daerah pedesaan, sebagai pengganti bank desa.
2. KUD (Koperasi Unit Desa) bekerja sebagai lembaga perkreditan kecil yang memberikan pinjaman pada petani.
3. BPR yang ada di daerah perkotaan adalah Bank Pasar.
4. BRI melayani langsung kredit yang relatif besar atau kredit yang dipinjamkan kepada pengusaha menengah di pedesaan atau perkotaan.
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah yang diatas dapat disimpulkan bahwa :
1. Bank perkreditan rakyat (BPR) merupakan salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil, dan menengah. Lokasi BPR biasanya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan sehingga BPR banyak dijumpai di setiap daerah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
2. BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung DESA, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga perkreditan kecamatan (LPK), Badan Karya Produk Desa (BKPD), dan/atau lembaga – lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan pada Undang – Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998
3. Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati – hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positf sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yag harus dihindari (free fight liberalism, etatisme, dan monopoli).
4. Fungsi BPR tidak hanya sekadar menyalurkan kredit kepada pengusaha mikro, kecil, dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat atau dengan kata lain berfungi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
5. Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Budisantosa, Totok. Nuritomo. 2015. “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”. Edisi 3.
Penerbit Salemba Empat. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar